Dalam meningkatkan kompetensi, peran praktisi HR merupakan hal yang penting untuk memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar kerja dan teruji kredibilitasnya. Pemerintah menerapkan kebijakan untuk menunjang keadaan tersebut, yang tercermin dalam perumusan dan penetapan kebijakan-kebijakan di bidang MSDM, guna mendukung peningkatan kompetensi praktisi HR semakin unggul. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka disarankan bagi praktisi HR untuk mengikuti sertifikasi HRD.
Terdapat sejumlah alasan yang kuat mengapa sertifikasi HRD menjadi hal yang penting dilaksanakan oleh para praktisi HR, diantaranya yaitu:
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Mengacu kepada keputusan tersebut menunjukan keseriusan Menteri Ketenagakerjaan dalam mendukung rekognisi kompetensi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia.
b. Mendapat pengakuan secara nasional bahwa kompetensi yang dimiliki telah sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) sesuai yang sudah ditetapkan.
c. Poin tambahan dalam mendukung jenjang karier dan promosi di tempat kerja. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang mendapatkan sertifikasi HRD dapat memenuhi kualifikasi untuk jabatan yang tinggi karena adanya peningkatan value atau nilai bagi seorang praktisi HR.
d. Menambah pengetahuan terbaru sesuai dengan pembaharuan pengetahuan dan tren masa kini dalam dunia bisnis. Hal tersebut bertujuan agar praktisi HR mampu menghadapi tantangan bisnis yang diakibatkan oleh perubahan yang ada sehingga praktisi HR tetap memiliki nilai saing dan tetap unggul. Pada proses sertifikasi HRD, peserta pelatihan akan dibekali pengetahuan sesuai SKKNI dan tren bisnis masa kini pada kegiatan pelatihan HRD sehingga mampu menunjang peserta sertifikasi menambah pengetahuan dan pemahaman praktis.
e. Meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja bidang HR, melalui sertifikasi HRD mendukung peningkatan kompetensi yang dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang HR sehingga kualitas-kualitas tenaga kerja semakin meningkat.
f. Memastikan tersedianya tenaga kerja kompeten bidang manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Proses dalam memperoleh sertifikasi melibatkan uji kompetensi sehingga dapat memastikan bahwa pemegang sertifikasi tersebut memiliki kompeten yang relevan dan terbarukan.
g. Untuk memperluas jaringan profesional. Pemegang sertifikasi HRD umumnya terhubung dalam komunitas pengembangan SDM. Hal tersebut membuka peluang untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, ide, dan tren terkini di bidang MSDM.